<Rambu Lalu Lintas>Belajar Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas

Salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang , huruf , angka , kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Jenis Jenis Rambu
1) Rambu Peringatan digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

2) Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
3) Rambu Perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.

4) Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota , tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

b. Rambu-rambu ditempatkan secara tetap.
c. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu-rambu yang bersifat sementara Pada rambu-rambu dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.

d. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap rambu-rambu dan papan tambahan diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Gerakan tangan Polisi pada saat mengatur lalu lintas :

ShoutMix chat widget


traffic counter