<Tata Cara Berlalu Lintas>Belajar Lalu Lintas

Tata Cara Berlalu Lintas

a. Penggunaan Jalur Jalan

  1. Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
  2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
    • Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya;
    • Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk gunakan jalur kiri yang bersifat sementara.


b. Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

  1. Tata Cara Melewati
    • Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
    • Pengemudi mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati.
    • Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
      • Lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet
      • Bermaksud akan belok kiri.
    • Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang akan menyalip pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.
    • Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
      • Kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang
      • Kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
    • Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah dan Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya.
    • Pengemudi dilarang melewati :
      • Kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
      • Kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
    • Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
      • Memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
      • Memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat melewati dengan aman.
  2. Tata Cara Berpapasan
    • Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisah-kan secara jelas, harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
    • Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pemakai jalan lain di depannya, harus mendahulukan kendaraan yang d atang dari arah berlawanan.
    • Pada jalan tanjakan/menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
  3. Tata Cara Membelok
    • Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
    • Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
    • Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
  4. Tata Cara Memperlambat Kendaraan
    Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
  5. Posisi Kendaraan di Jalan
    • Pada lajur yang memiliki dua atau lebih lajur serah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri.
    • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah
    • Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan/atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatnnya.
    • Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan.
  6. Jarak Antara Kendaraan
    Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.


c. Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang

  1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
    • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu-rambu atau marka jalan;
    • Kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
    • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
  2. Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran.
  3. Pada persilangan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
    • Mendahulukan kereta api;
    • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

d. Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas

  1. Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
    • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    • Ambulans mengangkut orang sakit;
    • Kendaraan untuk memberik pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    • Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
    • Iring-iringan pengantaran jenazah;
    • Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
    • Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus.
  2. Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
  3. Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud diatas.
  4. Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud diatas.


e. Berhenti dan Parkir

  1. Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
  2. Tempat-tempat tertentu tersebut adalah :
    • Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / tempat penyeberangan sepeda yg telah ditentukan
    • Pada jalur khusus pejalan kaki
    • Pada tikungan tertentu
    • Di atas jembatan
    • Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
    • Di muka pintu keluar masuk pekarangan
    • Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
    • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
  3. Setiap kendaraan bermotor atau kereta gandengan atau tempelan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya dan tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta samping.
  4. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar/membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Sumber : Dirjen Perhubungan Darat

 

ShoutMix chat widget


traffic counter